skip to main |
skip to sidebar
- Penusaha mengajukan permohonan peninjauan lokasi kepada Kantor
Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat, dengan dilampiri: Foto
copy KTP Pemohon, IMB minimal 200M2, Denah Lokasi Bangunan
- Setelah lokasi bangunan ditinaju pegawai KKP Bea dan Cukai dengan
hasil memenuhi persyaratan tersebut diatas. Selanjutnya pengusaha
mengajukan permohonan mendapatakan NPPBKC (Nomor Pokok Pajak Barang
Kena Cukai) dengan menggunakan blangko PMCK-6 dilengkapi dengan: Berita
acara peninjauan lokasi, TDP/TDI, NPWP, SIUP, HO, Foto copy KTP
Pemohon, Rekomendasi Tenaga Kerja, SKCK Pemohon dan Surat pernyataan
tidak ada kesamaan merk.
- Setelah keluar NPPBKC pengusaha mengajukan ijin merk dan HJE (Harga Jual Eceran) dan uji lab kandungan kadar tar dan nikotin
- Pengusaha melakukan pemesanan pita cukai.
0 komentar:
Posting Komentar