CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 10 November 2013

Tata Cara dan Persyaratan Izin Produksi Rokok


Tata Cara dan Persyaratan Izin Produksi Rokok

  • Penusaha mengajukan permohonan peninjauan lokasi kepada Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat, dengan dilampiri: Foto copy KTP Pemohon, IMB minimal 200M2, Denah Lokasi Bangunan
  • Setelah lokasi bangunan ditinaju pegawai KKP Bea dan Cukai dengan hasil memenuhi persyaratan tersebut diatas. Selanjutnya pengusaha mengajukan permohonan mendapatakan NPPBKC (Nomor Pokok Pajak Barang Kena Cukai) dengan menggunakan blangko PMCK-6 dilengkapi dengan: Berita acara peninjauan lokasi, TDP/TDI, NPWP, SIUP, HO, Foto copy KTP Pemohon, Rekomendasi Tenaga Kerja, SKCK Pemohon dan Surat pernyataan tidak ada kesamaan merk.
  • Setelah keluar NPPBKC pengusaha mengajukan ijin merk dan HJE (Harga Jual Eceran) dan uji lab kandungan kadar tar dan nikotin
  • Pengusaha melakukan pemesanan pita cukai.

0 komentar:

Posting Komentar